Februari 2025 - Fuji Astuty

Jumat, Februari 28, 2025

Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia
Februari 28, 2025 7 Comments




Hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis yaitu Prof . Dr. Suhadji Hadisubroto, FEB USU, Medan, pukul 08.00 s.d 13.00 WIB mengadakan kegiatan seminar yang pesertanya adalah berbagai mahasiswa/i di Perguruan Tinggi di Medan dan dihadiri juga para dosen dari berbagai Perguruan Tinggi baik swasta maupun negeri di Medan. Kegiatan seminar ini bertema “ Prospek dan Tantangan Perasuransian di Indonesia”. 


Kita tahu bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia, bahkan masih banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap asuransi. Kegiatan seminar ini diadakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan FEB USU untuk memberikan pandangan prospek dan tantangan mengenai asuransi di Indonesia. Lalu LPS bagaimana fungsi LPS itu?


Fungsi LPS :

1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan

2. Menjamin polis asuransi

3. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya

4. Melakukan resolusi Bank

5. Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.


Hadirnya LPS di Indonesia

Industri perbankan adalah suatu komponen yang memiliki peran penting di dalam perekonomian di suatu negara, termasuk di Indonesia. Kegiatan perbankan dapat menggerakkan roda perekonomian nasional. Dengan demikian stabilitas sistem perbankan akan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara menyeluruh. Tahun 1998, tentu kita masih ingat yang terjadi di kawasan Asia bahwa terjadi krisis moneter dan Indonesia juga terkena imbasnya. Pada saat itu, ada 16 bank yang mengalami likuidasi. Hal ini berdampak timbulnya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. 


Untuk menghadapi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu : memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan di dalam keputusan Presiden No 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. 


Di dalam pelaksanaannya, blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Untuk tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah baik di dalam kegiatan menyimpan maupun menjaga stabilitas sistem perbankan maka Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang tersebut menjadi dasar hokum terbentuknya sebuah Lembaga Penjamin Simpanan. Dan pada tanggal 22 September 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi beroperasi.   


Peran LPS di dalam Menerbitkan UU PPKSK

Pemerintah Indonesia dapat memperluas mandat LPS melalui diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Melalui UU PPKSK, LPS mendapat mandat baru, yaitu adanya penambahan dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank). 


Hal ini menunjukkan bahwa LPS memiliki peran di dalam pencegahan terjadinya krisis sistem keuangan nasional melalui Program Program Restrukturisasi Perbankan. Kemudian di tahun 2017, selain itu LPS juga melakukan transformasi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut.    


Peran LPS Setelah Diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020

Tahun 2020, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang Melalui UU tersebut. LPS memiliki kewenagan baru, yaitu :

1. Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas.

2. Memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank. Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah, dan

3. Melaksanakan kebijakan penjamin simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut. 


Peran LPS Setelah Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan upaya di dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Undang-Undang ini memberikan mandat baru bagi LPS di dalam menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yaitu lima tahun sejak UU ini disahkan. Melalui mandat baru ini diharapan akan memberikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya yang diakibatkan oleh kesulitan keuangan. Dari penyelenggaraan PPP, maka LPS memiliki fungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Penyelenggaraan PPP juga bertugas untuk melindung penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dengan demikian penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan OJK.


Melalui LPS diharapkan bahwa kondisi perekonomian dapat stabil dan mencegah ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia. Kita tahu bahwa kondisi perekonomian bisa saja terjadi ketidakstabilan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan berbagai kebijakan supaya perekonomian menjadi stabil.


LPS juga telah menjadi anggota dari International Forum of Insurance Guarantee Scheme. Selain itu, LPS juga telah menyusun peta jalan untuk persiapan penyelenggaraan PPP tahun 2023 – 2028 dan sudah mulai melakukan berbagai langkah untuk persiapan. 








Reading Time: